Terbebas dari Status Tersangka, Nurhayati Dapat Perlindungan LPSK

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:11 WIB
Hasto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelahaan LPSK, Nurhayati yang menjabat Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Citemu kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada akhir 2018, lalu 20 Januari 2019, dan Oktober 2019.

Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada Polres Cirebon Kota. Dalam penyampaian laporan polisi itu, pihak pelapor juga menyampaikan agar penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa Nurhayati sebagai bendahara.

"Namun, dalam perkembangannya, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cirebon yang meminta agar peran terlindung dalam memperkaya orang lain didalami oleh penyidik, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka," katanya.



Diketahui, Nurhayati kini bisa bernapas lega karena dia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah kejaksaan memutuskan menghentikan perkara yang menjeratnya, Selasa (1/3/2022) malam.

SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wasmin Janata di kediaman Nurhayati di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pukul 22.00 WIB.

"Penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content