Terbebas dari Status Tersangka, Nurhayati Dapat Perlindungan LPSK

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:11 WIB
Nurhayati saat menerima SKP2 dari pihak kejaksaan di kediamannya, Selasa (1/3/2022) malam. Foto: Istimewa
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyatakan, akan melindungi Nurhayati yang kini telah terbebas dari status tersangka .

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik.



"Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblowers)," ujar Hasto, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!