10 Pemuda Pengeroyok Pria Paruh Baya Ditangkap, 3 Masih Buron

Senin, 15 Juni 2020 - 13:56 WIB
Atas perbuatannya, 10 pemuda itu kini mendekam di tahanan Mapolsek Tamalate. Mereka dijerat pasal berlapis. "Kita terapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka, juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman di atas tujuh tahun penjara," pungkas Supriady.

Saat ini, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang diduga ikut terlibat. Masing-masing berinisial Fh, Rz, dan Al.

Baca Juga: Cemburu Pacarnya Digoda, Pemuda di Makassar Bacok dan Ambil HP Korban
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!