10 Pemuda Pengeroyok Pria Paruh Baya Ditangkap, 3 Masih Buron
Senin, 15 Juni 2020 - 13:56 WIB
loading...
Polisi mengamankan 10 pemuda pelaku pengeroyokan terhadap pria paruh baya di Kota Makassar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Aparat Polsek Tamalate meringkus 10 pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria paruh baya bernama Jamaluddin (58) di Jalan Andi Tonro II, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Minggu (14/6/2020) dini hari. Polisi juga sudah mengidentifikasi tiga pelaku lain yang kini berstatus buron.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, mengatakan 10 pelaku diamankan tak lama setelah mengeroyok korban memakai senjata tajam. Adapun para pelaku yang sudah ditangkap yakni Deni (23), Ipang (25), Arfan (21), Ardiansyah (26), Iksan (25), Agung (23), Irfan (19), Aan (19), Reski (24) dan Faruk (24).
"Korban ditikam oleh salah satu pelaku di bagian pinggang," ujar Supriady, Senin (15/6/2020).
"(Mereka) diamankan di satu tempat, semua di Jalan Manuruki, Kecamatan Tamalate. Setelah anggota Resmob Tamalate melakukan penyelidikan dan mengetahui posisi para pelaku," sambung Supriady soal penangkapan 10 pemuda pelaku pengeroyokan itu.
Dilanjutkan dia, para pelaku umumnya merupakan warga Jalan Manuruki II. Mulanya, mereka melakukan penyerangan terhadap salah satu pemuda di sekitar lokasi kejadian. Mereka berniat melakukan balas dendam setelah salah seorang di antara mereka dipukuli oleh pemuda setempat.
Baca Juga: Polisi Makassar Bekuk 10 Pengeroyok Dosen Unsulbar
"Jadi Iksan ini punya masalah, yang bersangkutan kemudian memberitahu teman-temannya. Mereka bawa senjata tajam. Motifnya sementara mau balas dendam, sayang korban yang kena, orang yang katanya pukuli Iksan ini malah tidak ditemukan," jelas Supriady.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Supriady, para pelaku mengakui perbuatannya telah mengeroyok Jamaluddin. "Yang tikam itu Deni, pakai badik yang dibawa dari rumah, berboncengan dengan Ardi, ya bawa pisau juga. Kemudian Appang bawa parang dan ikut menyerang," bebernya.
Sementara Irfan juga mengakui membawa senjata rakitan jenis pasporro. Sisanya disebutkan Supriady ikut terlibat dalam pengeroyokan. "Barang bukti yang kita sita sebilah badik yang digunakan pelaku, sepuluh buah anak panah busur, satu buah senjata rakitan jenis papporo, dan lima buah trali sepeda," tutur mantan Kapolsek Rappocini.
Atas perbuatannya, 10 pemuda itu kini mendekam di tahanan Mapolsek Tamalate. Mereka dijerat pasal berlapis. "Kita terapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka, juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman di atas tujuh tahun penjara," pungkas Supriady.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang diduga ikut terlibat. Masing-masing berinisial Fh, Rz, dan Al.
Baca Juga: Cemburu Pacarnya Digoda, Pemuda di Makassar Bacok dan Ambil HP Korban
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, mengatakan 10 pelaku diamankan tak lama setelah mengeroyok korban memakai senjata tajam. Adapun para pelaku yang sudah ditangkap yakni Deni (23), Ipang (25), Arfan (21), Ardiansyah (26), Iksan (25), Agung (23), Irfan (19), Aan (19), Reski (24) dan Faruk (24).
"Korban ditikam oleh salah satu pelaku di bagian pinggang," ujar Supriady, Senin (15/6/2020).
"(Mereka) diamankan di satu tempat, semua di Jalan Manuruki, Kecamatan Tamalate. Setelah anggota Resmob Tamalate melakukan penyelidikan dan mengetahui posisi para pelaku," sambung Supriady soal penangkapan 10 pemuda pelaku pengeroyokan itu.
Dilanjutkan dia, para pelaku umumnya merupakan warga Jalan Manuruki II. Mulanya, mereka melakukan penyerangan terhadap salah satu pemuda di sekitar lokasi kejadian. Mereka berniat melakukan balas dendam setelah salah seorang di antara mereka dipukuli oleh pemuda setempat.
Baca Juga: Polisi Makassar Bekuk 10 Pengeroyok Dosen Unsulbar
"Jadi Iksan ini punya masalah, yang bersangkutan kemudian memberitahu teman-temannya. Mereka bawa senjata tajam. Motifnya sementara mau balas dendam, sayang korban yang kena, orang yang katanya pukuli Iksan ini malah tidak ditemukan," jelas Supriady.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Supriady, para pelaku mengakui perbuatannya telah mengeroyok Jamaluddin. "Yang tikam itu Deni, pakai badik yang dibawa dari rumah, berboncengan dengan Ardi, ya bawa pisau juga. Kemudian Appang bawa parang dan ikut menyerang," bebernya.
Sementara Irfan juga mengakui membawa senjata rakitan jenis pasporro. Sisanya disebutkan Supriady ikut terlibat dalam pengeroyokan. "Barang bukti yang kita sita sebilah badik yang digunakan pelaku, sepuluh buah anak panah busur, satu buah senjata rakitan jenis papporo, dan lima buah trali sepeda," tutur mantan Kapolsek Rappocini.
Atas perbuatannya, 10 pemuda itu kini mendekam di tahanan Mapolsek Tamalate. Mereka dijerat pasal berlapis. "Kita terapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka, juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman di atas tujuh tahun penjara," pungkas Supriady.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang diduga ikut terlibat. Masing-masing berinisial Fh, Rz, dan Al.
Baca Juga: Cemburu Pacarnya Digoda, Pemuda di Makassar Bacok dan Ambil HP Korban
(tri)
Lihat Juga :