Kepgub Protokol COVID Diprotes, Wagub Jabar: Kiai-Pengurus Ponpes Sudah Sepakat

Senin, 15 Juni 2020 - 13:08 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Foto/Dok/Humas Pemprov Jabar
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Umum angkat bicara soal protes yang dilayangkan para pimpinan pondok pesantren (ponpes) terkait protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan ponpes.

Menurut Uu, Kepgub Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) tersebut sudah disepakati dan dipahami para kiai dan pengurus ponpes. (BACA JUGA: Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren )

Uu mengatakan, kepgub tersebut berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di ponpes. (BACA JUGA: Ketua PDIP Jabar Desak Gubernur Cabut Kepgub soal Pencegahan COVID-19 di Pesantren )



"Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar," kata Uu di Bandung, Senin (15/6/2020). (BACA JUGA: Kepgub Jabar soal Protokol COVID-19 Ponpes Tuai Protes Ustaz dan Kiai )

"Draf Kepgub (yang sudah diperbaiki) pun kami sampaikan kembali sebelum ditandatangani (Gubernur) pada Jumat (12/6/2020). Semua poin dibacakan dan semua diterima (oleh pengurus pesantren)," ujar Uu.

Kepgub mengatur protokol umum yang harus dipenuhi, di antaranya memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Selain itu, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Bagi kiai, santri, asatiz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren harus menaati protokol umum dan menunjukkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas asal. Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi selama 14 hari di ponpes tersebut.

Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus, yakni tidak menggunakan karpet atau sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat salat, jamaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content