Pelor Panas Polisi Lumpuhkan Penodong Warga di Taman Skateboard Ampera

Senin, 28 Februari 2022 - 10:38 WIB
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan tersangka," tegasnya. Baca: Mobil Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal.

Sementara itu, pelaku Bisnis Mubarok saat diruang pemeriksaan Reskrim Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi penodongan.

"Saya meminta uang Rp200 ribu dengan cara merampas ponsel milik korban dulu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya. Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Belong Magelang Tenyata Warga Bekasi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Husni Mubarok dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!