Ratusan Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin Disita Satreskoba Polres Talaud

Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:41 WIB
Baca juga: Anggota Brimob Briptu Herliansyah Babak Belur Dihajar 2 Pemuda di SPBU Kota Lubuklinggau

Dari 10 warung tersebut, disita 100 botol miras berbagai merk, dan juga 313 liter miras jenis cap tikus. Barang bukti tersebut semuanya kemudian dibuatkan Surat Tanda Terima Barang Bukti, lalu diangkut ke Polres Kepulauan Talaud.

Baca juga: Pemerkosa Pacar Tentara Amerika Ditembak Mati Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

"Barang bukti lalu diamankan di ruangan Satreskoba Polres Kepulauan Talaud. Para pemilik miras akan dipanggil, untuk menjalani pemeriksaan. Operasi ini terus kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas Berti Polii.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!