Ratusan Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin Disita Satreskoba Polres Talaud

Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:41 WIB
Personel Satreskoba Polres Kepulauan Talaud menyita ratusan botol minuman keras (miras). Foto/MPI/Subhan Sabu
TALAUD - Operasi rutin minuman keras (Miras) ilegal Satreskoba Polres Kepulauan Talaud, yang dipimpin Aipda Ramalan Amiri, berhasil menyita ratusan liter miras ilegal jenis cap tikus, dan ratusan botol miras berbagai merk tanpa izin edar.

Baca juga: Langgar Prokes hingga Jual Miras, Bar Latysha Denpasar Ditutup Paksa



Kasat Reskoba Polres Kepulauan Talaud, Iptu Berti Polii mengatakan, saat itu pihaknya menggelar kegiatan operasi rutin peredaran miras ilegal di wilayah Melonguane Barat, Melonguane Timur, dan Kiama.

Operasi rutin terhadap peredaran miras ilegal itu, menyasar sejumlah warung atau tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin edar. "Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berbagai miras dari 10 penjual," kata Berti Polii, Sabtu (26/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!