Kapolres Bone Sebut Anggota Polri Wajib Divaksin Booster
Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:05 WIB
BONE - Kepolisian Resor (Polres) Bone kembali menggelar vaksinasi dosis ketiga alias booster . Kali ini, pelaksanaan vaksinasi difokuskan kepada para anggota Polri lingkup Polres Bone.
Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, meminta seluruh personel, baik di tingkat Polres maupun Polsek untuk menyukseskan dan memaksimalkan program vaksinasi Covid-19. Khusus anggota Polri, kata dia, wajib menjalani vaksinasi booster .
"Terlebih khusus lagi bagi anggota Polri itu sendiri, ya harus menjadi contoh yang awal untuk divaksin booster karena anggota Polri sebagai pelayan langsung masyarakat," kata dia, Jumat (25/2/2022).
"Kembali saya ingatkan kepada seluruh personel untuk sama-sama melaksanakan vaksinasi booster (dosis)ketiga. Sebagai abdi negara yang taat ya wajib untuk divaksin setelah mengikuti skrining," sambung Kapolres Bone.
Sekadar diketahui, dalam Surat Edaran bernomor SR.02.06/II/1123/2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyatakan waktu pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan, setelah mendapatkan vaksinasi kedua bagi kelompok lanjut usia.
Adapun pelaksanaan vaksinasi untuk Polres Bone berjalan tertib dan diikuti oleh seluruh personel jajaran. Bahkan, Kapolres Bone juga ambil bagian sebagai peserta vaksin dengan Tim Vaksinasi Kedokteran Kepolisian Klinik Madising dan dibantu oleh Bintara Remaja (BAJA) Polda Sulsel.
Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, meminta seluruh personel, baik di tingkat Polres maupun Polsek untuk menyukseskan dan memaksimalkan program vaksinasi Covid-19. Khusus anggota Polri, kata dia, wajib menjalani vaksinasi booster .
"Terlebih khusus lagi bagi anggota Polri itu sendiri, ya harus menjadi contoh yang awal untuk divaksin booster karena anggota Polri sebagai pelayan langsung masyarakat," kata dia, Jumat (25/2/2022).
"Kembali saya ingatkan kepada seluruh personel untuk sama-sama melaksanakan vaksinasi booster (dosis)ketiga. Sebagai abdi negara yang taat ya wajib untuk divaksin setelah mengikuti skrining," sambung Kapolres Bone.
Sekadar diketahui, dalam Surat Edaran bernomor SR.02.06/II/1123/2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyatakan waktu pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan, setelah mendapatkan vaksinasi kedua bagi kelompok lanjut usia.
Adapun pelaksanaan vaksinasi untuk Polres Bone berjalan tertib dan diikuti oleh seluruh personel jajaran. Bahkan, Kapolres Bone juga ambil bagian sebagai peserta vaksin dengan Tim Vaksinasi Kedokteran Kepolisian Klinik Madising dan dibantu oleh Bintara Remaja (BAJA) Polda Sulsel.
(tri)
tulis komentar anda