Cegah Penimbunan Minyak Goreng, Tim Pengawas Kota Pekalongan Blusukan ke Toko dan Gudang
Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:17 WIB
PEKALONGAN - Mencegah terjadinya penimbunan minyak goreng di tengah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, Tim Pengawasan Barang Beredar Kota Pekalongan, Jateng, melakukan sidak ke toko dan gudang distributor minyak goreng.
Tim Pengawasan Barang Beredar Kota Pekalongan, yang terdiri dari Dindagkop-UKM, Satpol PP, Polres Pekalongan Kota, dan Kesbangpol, dengan teliti menyisir toko serta gudang distributor minyak goreng.
Dalam kegiatan ini, Tim Pengawasan Barang Beredar Kota Pekalongan, menyasar enam titik lokasi yaitu PT Flambo Pratama Joyosantoso, Aromatik Pekalongan, Toko Sembako Pak Sutikno, CV Sugih Abadi Makmur, Santoso, dan Toko Lie.
Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Budiyanto menjelaskan, Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, bersama tim pengawasan barang beredar mendapatkan instruksi dari Kementerian Perdagangan, melalui Pemprov Jateng, untuk menggelar sidak ke sejumlah distributor dan toko besar yang menyediakan minyak goreng.
Sidak ini sekaligus mengecek ketersediaan minyak goreng, mengingat Kementerian Perdagangan telah menggelontorkan pasokan minyak goreng sebanyak 240 juta liter ke daerah-daerah di Indonesia, termasuk Kota Pekalongan.
Dari hasil sidak yang telah dilakukan, Budiyanto menegaskan tidak ditemukan praktik kecurangan penimbunan maupun penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yang dilakukan oleh ditributor maupun pedagang toko besar.
Baca Juga
Tim Pengawasan Barang Beredar Kota Pekalongan, yang terdiri dari Dindagkop-UKM, Satpol PP, Polres Pekalongan Kota, dan Kesbangpol, dengan teliti menyisir toko serta gudang distributor minyak goreng.
Dalam kegiatan ini, Tim Pengawasan Barang Beredar Kota Pekalongan, menyasar enam titik lokasi yaitu PT Flambo Pratama Joyosantoso, Aromatik Pekalongan, Toko Sembako Pak Sutikno, CV Sugih Abadi Makmur, Santoso, dan Toko Lie.
Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Budiyanto menjelaskan, Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, bersama tim pengawasan barang beredar mendapatkan instruksi dari Kementerian Perdagangan, melalui Pemprov Jateng, untuk menggelar sidak ke sejumlah distributor dan toko besar yang menyediakan minyak goreng.
Sidak ini sekaligus mengecek ketersediaan minyak goreng, mengingat Kementerian Perdagangan telah menggelontorkan pasokan minyak goreng sebanyak 240 juta liter ke daerah-daerah di Indonesia, termasuk Kota Pekalongan.
Dari hasil sidak yang telah dilakukan, Budiyanto menegaskan tidak ditemukan praktik kecurangan penimbunan maupun penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yang dilakukan oleh ditributor maupun pedagang toko besar.
Baca Juga
tulis komentar anda