Korupsi Bantuan Beras Sejahtera, 2 ASN Dinsos Muba Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:20 WIB
"Dana tersebut untuk pendistribusian beras sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba. Namun dalam pelaksanaannya selama 8 bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1.218.172.565,12," terangnya. Baca juga: Dua Bangunan Dinsos Kendari Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dari selisih tersebut, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara. "Sementara kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dilakukan survei harga sehingga terdapat kelebihan bayar yang menjadi kerugian negara. Kendati telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp238.627.699,19," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka -sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP- diancam hukuman 4 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!