Korupsi Bantuan Beras Sejahtera, 2 ASN Dinsos Muba Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:20 WIB
loading...
Korupsi Bantuan Beras...
Dua pejabat Dinsos Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri atas kasus korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air tahun anggaran 2019. Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air tahun anggaran 2019. Dua pejabat yang ditetapkan tersangka hari ini, Kamis (24/2/2022) langsung ditahan.

Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Khusus Arie Apriansyah didampingi Kasi Intel Abu Nawas mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Kejari Muba kepada Penuntut Umum Kejari Muba sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan 200 Kursi Roda



"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu terhitung mulai tanggal 24/2/2022 sampai 15-3/2022. Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu penahanan juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," katanya.

Dijelaskan Arie, kedua tersangka sebelumnya menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya terlibat dalam kasus pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2.819.021.400 yang bersumber dari APBD TA 2019 dan terlaksana selama 8 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.550.440.986,18.

"Dana tersebut untuk pendistribusian beras sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba. Namun dalam pelaksanaannya selama 8 bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1.218.172.565,12," terangnya. Baca juga: Dua Bangunan Dinsos Kendari Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dari selisih tersebut, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara. "Sementara kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dilakukan survei harga sehingga terdapat kelebihan bayar yang menjadi kerugian negara. Kendati telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp238.627.699,19," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka -sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP- diancam hukuman 4 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Sinergi Polda Sumbar...
Sinergi Polda Sumbar dan Dinsos, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Luncurkan Pembinaan Sekolah Rakyat
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Bareskrim Tetapkan Mantan...
Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved