Balai Harta Peninggalan Makassar Layani Kepailitan di 13 Provinsi

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:27 WIB
Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar kemenkumham sulsel menggelar sosialisasi tugas dan fungsi BHP terkait kepailitan di Hotel Gammara Makassar, Selasa (22/02/2022). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar kemenkumham sulsel menggelar sosialisasi tugas dan fungsi BHP terkait kepailitan di Hotel Gammara Makassar, Selasa (22/02/2022).

Kabid Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, mengatakan kepailitan sebagai sita umum atas semua harta kekayaan debitur untuk pembayaran utang kepada kreditur, berfungsi sebagai pranata hukum penyelesaian utang dan memberikan perlindungan hukum baik kepada debitur dan kreditur.





"Dalam hal pemberesan atas harta terpailit, UU memberikan kewenangan kepada BHP sebagaimana dicantumkan dalam UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang, yang menyatakan bahwa yang dapat menjadi kurator dalam Kepailitan adalah BHP dan kurator lainnya," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, Kantor BHP hanya ada lima di Indonesia yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar. Untuk BHP Makassar wilayah kerjanya mencakup 12 provinsi yaitu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.

Untuk itu, ia mengajak jajaran BHP Makassar agar luasnya cakupan wilayah kerja dijadikan tantangan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Yani mengharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan layanan kepailitan serta peningkatan efektifitas tugas dan fungsi BHP dengan adanya penguatan hubungan kerja/dukungan Instansi terkait.

Kepala BHP Makassar Mulyadi mengatakan, capaian kinerja layanan BHP Makassar di Tahun 2021, yakni perwalian 128 dan pengampuan 12, pendaftaran/pembukaan wasian tertutup ada 12, dan SKHW ada 8.

Ia menargetkan capaian ini terus ditingkatkan, begitupun dengan jenis layanan lain yang belum optimal seperti pengadapan, ketidakhadiran, harta yang tidak ada kuasanya, dan kepailitan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content