Panti Pijat Nekat Buka di Tengah COVID-19! Ini Syaratnya

Minggu, 14 Juni 2020 - 18:30 WIB
Panti pijat di Kota Surabaya, kembali boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Beberapa pengelola panti pijat di Kota Surabaya sempat melayangkan protes untuk segera beroperasi kembali di masa pandemi. Pemkot Surabaya memberikan angin segar dengan mengizinkan beroperasi dengan syarat yang cukup ketat dalam menjaga protokol kesehatan.

(Baca juga: Korsel Desak Korut Hormati Perjanjian Intra-Korea )

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, panti pijat harus menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Terapis SPA pun menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap dan face shield ketika melakukan terapi.

"Mengemas bahan habis pakai dengan ukuran satu kali pemakaian. Mengatur jarak antrean menuju resepsionis minimal satu meter. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).

Ia melanjutkan, pengelola panti pijat juga harus menggunakan pembatas atau partisi seperti flexy glass di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja seperti kasir dan customer service.



(Baca juga: Braithwaite Ukir Sejarah, Cetak Gol Perdana Bersama Barcelona )

Untuk pembatas ruang terapi diwajibkan berbahan plastik. Pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan.

Mereka juga harus memasang pesan-pesan kesehatan seperti cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan COVID-19, etika batuk dan bersin, serta anjuran penggunaan barang pribadi.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem immunitas tubuh," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More