Panti Pijat Nekat Buka di Tengah COVID-19! Ini Syaratnya
Minggu, 14 Juni 2020 - 18:30 WIB
Panti pijat di Kota Surabaya, kembali boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Beberapa pengelola panti pijat di Kota Surabaya sempat melayangkan protes untuk segera beroperasi kembali di masa pandemi. Pemkot Surabaya memberikan angin segar dengan mengizinkan beroperasi dengan syarat yang cukup ketat dalam menjaga protokol kesehatan.
(Baca juga: Korsel Desak Korut Hormati Perjanjian Intra-Korea )
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, panti pijat harus menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Terapis SPA pun menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap dan face shield ketika melakukan terapi.
"Mengemas bahan habis pakai dengan ukuran satu kali pemakaian. Mengatur jarak antrean menuju resepsionis minimal satu meter. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).
(Baca juga: Korsel Desak Korut Hormati Perjanjian Intra-Korea )
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, panti pijat harus menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Terapis SPA pun menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap dan face shield ketika melakukan terapi.
"Mengemas bahan habis pakai dengan ukuran satu kali pemakaian. Mengatur jarak antrean menuju resepsionis minimal satu meter. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).
Lihat Juga :