Kendalikan Peredaran 18,5 Kg Sabu, Wanita Ini Diburu Polresta Denpasar

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:04 WIB
Baca juga: Gempar Video Porno Mirip Polwan Cantik Briptu Christy, Begini Penjelasan Kapolda Sulut

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di tempat kos yang lain di Jalan Gelogor Carik. Polisi lalu membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 118 paket sabu dengan berat total 17,5 kg. Juga 984 butir ekstasi seberat 427 gram, timbangan elektrik dan ponsel.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari sebuah hotel di Kuta, atas perintah Mawar. "Kedua tersangka juga diperintahkan mengedarkan dengan iming-iming upah Rp65 juta," papar Bambang.

Baca juga: Berdarah Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Diperiksa Layaknya Disertir Lainnya

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bambang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!