Kendalikan Peredaran 18,5 Kg Sabu, Wanita Ini Diburu Polresta Denpasar
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:04 WIB
DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, masih terus memburu seorang wanita bernama Mawar, usai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 18,5 kg. Diduga, Mawar menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menangkap dua orang pengedar, Muhammad Ansor (24) dan Aulia Rahman (29), Selasa (22/2/2022). "Kedua tersangka mengedarkan narkoba itu atas perintah Mawar," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Rahman dan Ansor ditangkap di areal parkir Cyloam Residence Kuta, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat 1 kg.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di tempat kos yang lain di Jalan Gelogor Carik. Polisi lalu membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 118 paket sabu dengan berat total 17,5 kg. Juga 984 butir ekstasi seberat 427 gram, timbangan elektrik dan ponsel.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari sebuah hotel di Kuta, atas perintah Mawar. "Kedua tersangka juga diperintahkan mengedarkan dengan iming-iming upah Rp65 juta," papar Bambang.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bambang.
Baca Juga
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menangkap dua orang pengedar, Muhammad Ansor (24) dan Aulia Rahman (29), Selasa (22/2/2022). "Kedua tersangka mengedarkan narkoba itu atas perintah Mawar," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Rahman dan Ansor ditangkap di areal parkir Cyloam Residence Kuta, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat 1 kg.
Baca Juga
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di tempat kos yang lain di Jalan Gelogor Carik. Polisi lalu membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 118 paket sabu dengan berat total 17,5 kg. Juga 984 butir ekstasi seberat 427 gram, timbangan elektrik dan ponsel.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari sebuah hotel di Kuta, atas perintah Mawar. "Kedua tersangka juga diperintahkan mengedarkan dengan iming-iming upah Rp65 juta," papar Bambang.
Baca Juga
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bambang.
(eyt)
tulis komentar anda