Mantan Dirut Jadi Tersangka KPK, PTDI Siap Kooperatif

Minggu, 14 Juni 2020 - 15:06 WIB
Baru baru ini, tepatnya pada 12 Juni 2020, KPK menetapkan status tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada BS, direktur utama PTDI periode 2007-2017. Selain BS, status tersangka juga disematkan KPK terhadap IRZ, mantan asisten direktur utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI.

Keduanya BS dan IRZ menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PTDI pada periode ketika mereka menjabat. Kedua pejabat tersebut diduga merugikan negara hingga Rp330 miliar.

"Kami PTDI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuh dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!