Mantan Dirut Jadi Tersangka KPK, PTDI Siap Kooperatif
Minggu, 14 Juni 2020 - 15:06 WIB
BANDUNG -
PT Dirgantara Indonesia (PTDI ) akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua pejabat PTDI atas dugaan kasus korupsi di lingkungan BUMN ini.
"PTDI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahaan PTDI Irlan Budiman dalam siaran persnya, Minggu (14/6/2020).
(Baca: KPK Langsung Tahan Eks Dirut dan Mantan Direktur Niaga PT DI)
Baru baru ini, tepatnya pada 12 Juni 2020, KPK menetapkan status tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada BS, direktur utama PTDI periode 2007-2017. Selain BS, status tersangka juga disematkan KPK terhadap IRZ, mantan asisten direktur utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI.
Keduanya BS dan IRZ menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PTDI pada periode ketika mereka menjabat. Kedua pejabat tersebut diduga merugikan negara hingga Rp330 miliar.
"Kami PTDI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuh dia.
PT Dirgantara Indonesia (PTDI ) akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua pejabat PTDI atas dugaan kasus korupsi di lingkungan BUMN ini.
"PTDI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahaan PTDI Irlan Budiman dalam siaran persnya, Minggu (14/6/2020).
(Baca: KPK Langsung Tahan Eks Dirut dan Mantan Direktur Niaga PT DI)
Baru baru ini, tepatnya pada 12 Juni 2020, KPK menetapkan status tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada BS, direktur utama PTDI periode 2007-2017. Selain BS, status tersangka juga disematkan KPK terhadap IRZ, mantan asisten direktur utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI.
Keduanya BS dan IRZ menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PTDI pada periode ketika mereka menjabat. Kedua pejabat tersebut diduga merugikan negara hingga Rp330 miliar.
"Kami PTDI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuh dia.
(muh)
tulis komentar anda