Kondisi Terkini Herry Wirawan di Rumah Tahanan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 21 Februari 2022 - 15:16 WIB
"Tapi untuk sementara, saya pastikan Herry dalam keadaan sehat dan aman di rutan," katanya.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.



"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) lalu.

Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content