Kondisi Terkini Herry Wirawan di Rumah Tahanan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 21 Februari 2022 - 15:16 WIB
loading...
Kondisi Terkini Herry...
Herry Wirawan saat menerima vonis penjara seumur hidup. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan .

Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut? Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan bahwa Hery dalam kondisi sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.



Bahkan, lanjut Stiven, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut masih beraktivitas seperti biasa dan kerap kali terlihat salat berjamaah dengan tahanan lainnya.



"Setelah vonis kemarin, masih biasa saja sih beliau, yang bersangkutan masih biasa-biasa saja, salat berjamaah di situ (rutan)," ungkap Stiven melalui sambungan telepon selulernya (21/2/2022).

Meski begitu, Herry juga terlihat sedih. Namun, kata Stiven, Herry kerap menyembunyikan kesedihannya dengan tetap tersenyum.

"Pastinya sedih. Pastilah, kelihatan (sedih) tapi berusaha senyum aja," kata Stiven seraya mengakui, dirinya pun sempat menyapa Herry berulangkali pascamenerima vonis.



Disinggung soal rencana pemindahan Herry dari Rutan Kebon Waru, Stiven mengaku, belum ada kabar soal hal tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan terkait rencana tersebut.

"Tapi untuk sementara, saya pastikan Herry dalam keadaan sehat dan aman di rutan," katanya.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.



"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) lalu.

Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)