5 Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda 2 Pekan

Senin, 21 Februari 2022 - 13:36 WIB
"Mengingat beberapa kasus lain dan masa tahanannya akan segera habis maka sidang akan dijalankan dengan hakim yang ada. Namun, untuk kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya tadi karena tidak ada yang menggantikan, terpaksa sidang kita tunda," jelasnya.

Sementara itu dari pantauan, untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, sempat dibuka oleh Hakim Yoserizal. Baca: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding.



Dalam sidang tersebut, Hakim Yoserizal menyebutkan, bahwa sidang ditunda selama 2 minggu mengingat satu dari lima majelis Hakim Tipikor Palembang terpapar COVID-19.

Selain itu saksi yang telah siap dihadirkan diantaranya Zainal Burlian, dan Richard Cahyadi, juga terpaksa batal dalam memberikan keterangan dalam sidang perkara kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya. Baca Juga: Kejati Sumsel Sebut Aliran Fee Korupsi Masjid Sriwijaya segera Terungkap.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!