5 Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda 2 Pekan

Senin, 21 Februari 2022 - 13:36 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, bahwa terdapat lima orang Hakim yang terpapar COVID-19 dan kini terpaksa menjalani isolasi mandiri. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyebabnya, lima Hakim di PN Tipikor Palembang diketahui terpapar COVID-19 .

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, bahwa terdapat lima orang Hakim yang terpapar COVID-19 dan kini terpaksa menjalani isolasi mandiri.



"Terpaparnya COVID-19 pada Hakim itu tentu berdampak pada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda. Di antaranya sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," ujarnya, Senin (21/2/2022).

Meskipun sejumlah Hakim kini tengah menjalani isolasi mandiri akibat COVID-19, Sahlan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses persidangan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!