4 Rekomendasi MUI Jatim Terkait Ritual Maut Tunggal Jati Nusantara Tewaskan 11 Orang

Minggu, 20 Februari 2022 - 07:13 WIB
MUI Jawa Timur mengeluarkan empat rekomendasi kasus ritual maut kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan Jember.Foto/ist
SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Jawa Timur meminta pemerintah melarang terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Kegiatan ritual di tempat membahayakan yang dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

"Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa)," tutur Ketua MUI jatim KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, dalam keterangannya.

Baca juga: Breaking News! Kasus Ritual Maut, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tersangka



Pihaknya menyerukan umat Islam tidak terpengaruh dengan aliran tersebut. "Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," tuturnya.

Pernyataan tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

Rapat tersebut, komisi Fatwa menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat. Pertimbangannya, kegiatan ritual di tempat membahayakan seperti dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram. Karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

Baca juga: 2 Oknum Tentara Ribut di Kelab Malam Sorong, Panglima TNI Instruksikan Operasi Gaktib

Pertimbangan lain, ritual tersebut terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam. Saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

"Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir," tambahnya.

Adapun empat rekomendasi MUI Jatim adalah. Pertama, Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Kedua, MUI menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut. Ketiga, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

Rekomendasi keempat, berharap kepada para ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content