Breaking News! Kasus Ritual Maut, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tersangka
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:30 WIB
loading...
Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara saat digiring polisi dalam rilis kasus usai ditetapkan sebagai tersangka insiden ritual maut di Pantai Pangayan Jember, Rabu (16/2/2022). Foto: iNewsTV/Bambang Sugiarto
A
A
A
JEMBER - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, Polisi Resort (Polres) Jember akhirnya menetapkan Nur Hasan sebagai tersangka ritual maut hingga menyebabkan 11 pengikutnya tewas di Pantai Payangan.
Nur Hasan merupakan inisiator yang sekaligus mengajak jamaah untuk melakukan ritual di pantai selatan itu.
Usai ditetapkan tersangka, Nur Hasan langsung dilakukan gelar perkara di Mapolres Jember.
Baca juga: 11 Orang Tewas saat Ritual di Pantai Payangan Jember, Pemilik Padepokan Segera Diperiksa
“Nur Hasan terbukti bersalah karena teledor atau lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilisnya, Rabu (16/2/2022).
Pelaku juga merupakan inisiator dari kegiatan tersebut dan melakukan ritual malam hari agar apa yang menjadi hajat para jamaahnya tersebut terkabul.
Namun sayangnya, ritual itu dilakukan di pinggir pantai selatan yang ombaknya besar hingga membahayakan keselamatan.
Nur Hasan merupakan inisiator yang sekaligus mengajak jamaah untuk melakukan ritual di pantai selatan itu.
Usai ditetapkan tersangka, Nur Hasan langsung dilakukan gelar perkara di Mapolres Jember.
Baca juga: 11 Orang Tewas saat Ritual di Pantai Payangan Jember, Pemilik Padepokan Segera Diperiksa
“Nur Hasan terbukti bersalah karena teledor atau lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilisnya, Rabu (16/2/2022).
Pelaku juga merupakan inisiator dari kegiatan tersebut dan melakukan ritual malam hari agar apa yang menjadi hajat para jamaahnya tersebut terkabul.
Namun sayangnya, ritual itu dilakukan di pinggir pantai selatan yang ombaknya besar hingga membahayakan keselamatan.
Lihat Juga :