Breaking News! Kasus Ritual Maut, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tersangka

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:30 WIB
loading...
Breaking News! Kasus...
Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara saat digiring polisi dalam rilis kasus usai ditetapkan sebagai tersangka insiden ritual maut di Pantai Pangayan Jember, Rabu (16/2/2022). Foto: iNewsTV/Bambang Sugiarto
A A A
JEMBER - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, Polisi Resort (Polres) Jember akhirnya menetapkan Nur Hasan sebagai tersangka ritual maut hingga menyebabkan 11 pengikutnya tewas di Pantai Payangan.

Nur Hasan merupakan inisiator yang sekaligus mengajak jamaah untuk melakukan ritual di pantai selatan itu.

Usai ditetapkan tersangka, Nur Hasan langsung dilakukan gelar perkara di Mapolres Jember.


“Nur Hasan terbukti bersalah karena teledor atau lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilisnya, Rabu (16/2/2022).

Pelaku juga merupakan inisiator dari kegiatan tersebut dan melakukan ritual malam hari agar apa yang menjadi hajat para jamaahnya tersebut terkabul.



Namun sayangnya, ritual itu dilakukan di pinggir pantai selatan yang ombaknya besar hingga membahayakan keselamatan.

“Bahkan juru kunci Pantai Payangan juga sempat mengingatkan agar tidak melakukan ritual, menyusul cuaca tidak bersahabat, namun Nur Hasan tetap melakukannya,” ungkapnya.



Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban, berikut dua mobil masing-masing elf dan minubus yang digunakan sebagai alat transportasi menuju Pantai Payangan Jember.

Kapolres menandaskan, atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 359 kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dari kemungkinan adanya pelaku lain dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban yang selamat.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)