Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:24 WIB
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 M. Foto: Era/MNC Media
PALEMBANG - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tindak pidana 3 tahun penjara.

Suhandy diduga memberikan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.



Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Suhandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca juga: Warga Gandus Palembang Gempar, Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Telentang di Rawa-rawa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!