Kemenkumham Sulsel Ikuti OPini Balitbangkumham Soal Bantuan Hukum
Kamis, 17 Februari 2022 - 19:24 WIB
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa masyarakat saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi," ungkap Sri Puguh.
Analis Hukum Madya Balitbangkumham, Adi Ashari, mengatakan bahwa perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM menjadi salah satu prioritas bagi setiap negara. Tidak terkecuali Indonesia, yang dalam konstitusinya menekankan pentingnya penegakan HAM bagi semua warga negaranya.
“Bentuk pelindungan terhadap HAM yang termuat dalam Konstitusi Negara Indonesia, di antaranya adalah adanya jaminan pelindungan bagi setiap orang untuk memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualiannya," tutur dia.
Terhadap jaminan dan pelindungan tersebut, kata dia, harus memberikan pemahaman bahwa bantuan hukum menjadi suatu hal penting untuk diberikan dalam rangka menjamin terlindunginya hak-hak setiap orang tanpa terkecuali dari segala bentuk tindakan hukum yang diskriminatif. Dengan adanya bantuan hukum tersebut, apa yang menjadi tujuan negara untuk menciptakan persamaan di hadapan hukum dapat tercapai.
Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi," ungkap Sri Puguh.
Analis Hukum Madya Balitbangkumham, Adi Ashari, mengatakan bahwa perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM menjadi salah satu prioritas bagi setiap negara. Tidak terkecuali Indonesia, yang dalam konstitusinya menekankan pentingnya penegakan HAM bagi semua warga negaranya.
“Bentuk pelindungan terhadap HAM yang termuat dalam Konstitusi Negara Indonesia, di antaranya adalah adanya jaminan pelindungan bagi setiap orang untuk memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualiannya," tutur dia.
Terhadap jaminan dan pelindungan tersebut, kata dia, harus memberikan pemahaman bahwa bantuan hukum menjadi suatu hal penting untuk diberikan dalam rangka menjamin terlindunginya hak-hak setiap orang tanpa terkecuali dari segala bentuk tindakan hukum yang diskriminatif. Dengan adanya bantuan hukum tersebut, apa yang menjadi tujuan negara untuk menciptakan persamaan di hadapan hukum dapat tercapai.
Lihat Juga :