Buntut Tewasnya Hermanto, 6 Anggota Polsek Utara Dinonaktifkan
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:09 WIB
LUBUKLINGGAU - Buntut kasus tewasnya Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya. Saat ini, mereka masih diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Lubuklinggau Timur AKBP Harissandi mengatakan, keenam anggota Polsek diperiksa terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
"Guna proses pemeriksaan keenam anggota tersebut kini dipindahkan ke bagian Sat Samapta Polres Lubuklinggau. Anggota tersebut dilakukan pemeriksaan di Mapolres," kata Harissandi saat di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Kamis (17/2/2022).
Kapolres AKBP Harissandi pada Rabu (16/2/2022) malam mendatangi rumah duka Hermanto di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Kapolres bersama rombongan ikut takziah di rumah duka. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengucapkan belasungkawa kepada istri dan anak almarhum Hermanto.
Kepada keluarga, AKBP Harissandi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hermanto dan Kapolres berjanji akan menindak tegas anggotanya itu. "Siapapun yang salah akan saya tindak tegas dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Selatan,"tegasnya.
Sementara sang istri Hermanto, Iin Darmawanti di hadapan Kapolres memohon agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya. "Berhubung ini negara hukum, jadi kami minta dihukum seberat-beratnya, harus setimpal dengan yang dilakukannya kepada suami saya pak,” ujar Iin sambil menangis di hadapan Kapolres.
Iin mengungkapkan semua kekesalan kepada Kapolres atas kepergian sang suami. “Saya minta tolong pak pelaku-pelaku tersebut harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar Iin sambil meneteskan air mata.
Seperti diketahui seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat dia sedang mengendarai truk molen di dekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.
Keluarganya Hermanto, kaget setelah mengetahui Hermanto dikabarkan sudah terbujur kaku di rumah sakit dengan luka disekujur tubuhnya.
Lihat Juga: Menyayat Hati! Tangis Bripda Fajri Pecah saat Evakuasi Lakalantas, Korban Tewas Ternyata Ayah Kandungnya
Kapolres Lubuklinggau Timur AKBP Harissandi mengatakan, keenam anggota Polsek diperiksa terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
"Guna proses pemeriksaan keenam anggota tersebut kini dipindahkan ke bagian Sat Samapta Polres Lubuklinggau. Anggota tersebut dilakukan pemeriksaan di Mapolres," kata Harissandi saat di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Kamis (17/2/2022).
Kapolres AKBP Harissandi pada Rabu (16/2/2022) malam mendatangi rumah duka Hermanto di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Kapolres bersama rombongan ikut takziah di rumah duka. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengucapkan belasungkawa kepada istri dan anak almarhum Hermanto.
Kepada keluarga, AKBP Harissandi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hermanto dan Kapolres berjanji akan menindak tegas anggotanya itu. "Siapapun yang salah akan saya tindak tegas dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Selatan,"tegasnya.
Sementara sang istri Hermanto, Iin Darmawanti di hadapan Kapolres memohon agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya. "Berhubung ini negara hukum, jadi kami minta dihukum seberat-beratnya, harus setimpal dengan yang dilakukannya kepada suami saya pak,” ujar Iin sambil menangis di hadapan Kapolres.
Iin mengungkapkan semua kekesalan kepada Kapolres atas kepergian sang suami. “Saya minta tolong pak pelaku-pelaku tersebut harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar Iin sambil meneteskan air mata.
Seperti diketahui seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat dia sedang mengendarai truk molen di dekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.
Keluarganya Hermanto, kaget setelah mengetahui Hermanto dikabarkan sudah terbujur kaku di rumah sakit dengan luka disekujur tubuhnya.
Lihat Juga: Menyayat Hati! Tangis Bripda Fajri Pecah saat Evakuasi Lakalantas, Korban Tewas Ternyata Ayah Kandungnya
(don)
tulis komentar anda