10 UPT Kemenkumham Sulsel Laksanakan Rehabilitasi WBP Pengguna Narkoba
Selasa, 15 Februari 2022 - 21:19 WIB
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, saat ini pihaknya melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi warga binaan narkotika di 10 UPT atau Lapas dan Rutan.
Rehabilitasi medis ini bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan pemasyarakatan agar tidak memakai narkoba lagi selama dan setelah menjalani pidana.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel
Menurut Edi, berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1853.PK.01.06.04 tahun 2021 ada 10 lapas /Rutan di Sulsel yang melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial kepada WBP, di tahun 2022.
"Kami menggandeng Badan Nasional Narkotika Provinsi/Kabupaten, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulawesi Selatan dan Dinas kesehatan dan pihak lain yang terkait,“ kata Edi.
Rehabilitasi medis dilaksanakan oleh Rutan Makassar dengan target 200 orang. Saat ini sudah dilaksanakan tahap I kepada 100 orang.
Selanjutnya Edi mengungkapkan bahwa pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sedangkan pelaksanaan layanan rehabilitasi pemasyarakatan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor : PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di UPT Pemasyarakatan.
Rehabilitasi medis ini bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan pemasyarakatan agar tidak memakai narkoba lagi selama dan setelah menjalani pidana.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel
Menurut Edi, berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1853.PK.01.06.04 tahun 2021 ada 10 lapas /Rutan di Sulsel yang melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial kepada WBP, di tahun 2022.
"Kami menggandeng Badan Nasional Narkotika Provinsi/Kabupaten, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulawesi Selatan dan Dinas kesehatan dan pihak lain yang terkait,“ kata Edi.
Rehabilitasi medis dilaksanakan oleh Rutan Makassar dengan target 200 orang. Saat ini sudah dilaksanakan tahap I kepada 100 orang.
Selanjutnya Edi mengungkapkan bahwa pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sedangkan pelaksanaan layanan rehabilitasi pemasyarakatan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor : PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di UPT Pemasyarakatan.
(luq)
tulis komentar anda