Polres Jepara Bekuk Dukun Cabul Usai Setubuhi Pasien Berdalih Ritual Penglaris
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:26 WIB
Baca juga: 11 Tahun Hidup Bersama, Dini Paramitha Kaget Suaminya Ditangkap Dituduh Teroris
Kombes Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.
Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Kombes Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.
Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :