Polres Jepara Bekuk Dukun Cabul Usai Setubuhi Pasien Berdalih Ritual Penglaris

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:26 WIB
Menurutnya, perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. “Namun kita himbau warga masyarakat berpikir logis. Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga nanti ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi," katanya.



Kombes Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.

Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content