Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini
Selasa, 15 Februari 2022 - 13:49 WIB
Dalam penjelasannya, hakim menilai bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.
"Menimbang dengan demikian, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya dalam sidang vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Menurut Hakim, hukuman kebiri kimia kepada Herry tidak dapat dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap Herry, yakni penjara seumur hidup.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Vonis Mati dan Kebiri
"Menimbang dengan demikian, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya dalam sidang vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Menurut Hakim, hukuman kebiri kimia kepada Herry tidak dapat dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap Herry, yakni penjara seumur hidup.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Vonis Mati dan Kebiri