Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Vonis Mati dan Kebiri

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:45 WIB
loading...
Herry Wirawan Pemerkosa...
Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung pemerkosa belasan santri hingga melahirkan divonis penjara seumur hidup. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung pemerkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan lolos dari hukuman mati dan kebiri.

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Vonis Mati dan Kebiri


Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Vonis Mati dan Kebiri


Yohanes menyatakan, majelis hakim menilai Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)