Tanam Ganja di Perkebunan, Petani Kopi Ditangkap Polisi Usai Panen

Jum'at, 11 Februari 2022 - 18:40 WIB
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku mendapatkan diduga bibit ganja dari saudara E," ungkapnya. Baca: Hari Pertama Ganjil Genap di Bandung, Puluhan Kendaraan Pelat B Diputar Balik.



Sementara itu, tersangka Sariyadi mengaku bahwa tanaman ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu. "Kalau panen baru sekali, rencananya untuk dijual. Saya tanam disela-sela kebun kopi," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sariyadi dikenakan Pasal 114 Ayat 1, UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Baca Juga: Bangun Sinergi, Pangdam Kasuari Datangi Kapolda Papua Barat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!