Tanam Ganja di Perkebunan, Petani Kopi Ditangkap Polisi Usai Panen
Jum'at, 11 Februari 2022 - 18:40 WIB
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku mendapatkan diduga bibit ganja dari saudara E," ungkapnya. Baca: Hari Pertama Ganjil Genap di Bandung, Puluhan Kendaraan Pelat B Diputar Balik.
Sementara itu, tersangka Sariyadi mengaku bahwa tanaman ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu. "Kalau panen baru sekali, rencananya untuk dijual. Saya tanam disela-sela kebun kopi," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sariyadi dikenakan Pasal 114 Ayat 1, UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Baca Juga: Bangun Sinergi, Pangdam Kasuari Datangi Kapolda Papua Barat.
Sementara itu, tersangka Sariyadi mengaku bahwa tanaman ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu. "Kalau panen baru sekali, rencananya untuk dijual. Saya tanam disela-sela kebun kopi," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sariyadi dikenakan Pasal 114 Ayat 1, UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Baca Juga: Bangun Sinergi, Pangdam Kasuari Datangi Kapolda Papua Barat.
(nag)
Lihat Juga :