Buronan Residivis Kasus Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Resmob Polda

Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:17 WIB
Menurut Dharma, AS bertindak sebagai eksekutor ketika melakukan pencurian. Tak jarang pelaku bertindak sadis karena kerap membawa senjata tajam jenis badik. "Untuk badik tersebut telah kita amankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Alumni Akpol tahun 2008 ini melanjutkan AS kini telah diserahkan ke Mapolres Barru menyusul rekannya AAN yang lebih dulu menjalani proses hukum. Dharma bilang AS juga adalah residivis kasus pencurian baik curat maupun curanmor.

Baca Juga: Residivis Curanmor Ini Ditembak Masuk Penjara 4 Kali dalam 10 Tahun

AS, kata Dharma melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!