Residivis Curanmor Ini Ditembak Masuk Penjara 4 Kali dalam 10 Tahun
Senin, 07 Februari 2022 - 14:22 WIB
loading...
Residivis Curanmor di Palembang dibekuk. Foto: Dede/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Bukannya kapok masuk penjara sejak usia remaja, Rendi Wijaya alias Kiting (29), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, harus kembali masuk masuk penjara untuk keempat kalinya.
Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tersangka Rendi setidaknya sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan berbagai jenis kasus tindak pidana. Mulai dari perkara perkelahian di tahun 2012 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, kasus bajing loncat tahun 2015, lalu perkara mencuri motor pada tahun 2020.
Kini, Rendi yang baru keluar penjara pada akhir Agustus 2021 lalu, kembali terlibat pada aksi pencurian sepeda motor di sebuah Toko Steak Ayam, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Baca juga: Dor! Gembong Curanmor Sadis Tersungkur di Kamar Mandi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus terbaru residivis tersebut yakni terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat nopol BG 3359 ACU di milik korban Tri Apriani (23), warga Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tersangka Rendi setidaknya sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan berbagai jenis kasus tindak pidana. Mulai dari perkara perkelahian di tahun 2012 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, kasus bajing loncat tahun 2015, lalu perkara mencuri motor pada tahun 2020.
Kini, Rendi yang baru keluar penjara pada akhir Agustus 2021 lalu, kembali terlibat pada aksi pencurian sepeda motor di sebuah Toko Steak Ayam, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Baca juga: Dor! Gembong Curanmor Sadis Tersungkur di Kamar Mandi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus terbaru residivis tersebut yakni terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat nopol BG 3359 ACU di milik korban Tri Apriani (23), warga Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Lihat Juga :