Buronan Residivis Kasus Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Resmob Polda
Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:17 WIB
MAKASSAR - Petugas Resmob Polda Sulsel, membekuk buronan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni lelaki berinisial AS (39) di Jalan Dg Ngade, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, (10/02/2022) dini hari.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, AS masuk dalam daftar pencarian orang sejak akhir November 2021 lalu. Pelaku terlibat dalam beberapa kasus curanmor dan pencurian berat di beberapa kabupaten.
"Adapun pengakuannya sudah melakukan curanmor dan curat di Kota Makassar, Kabupaten Barru dan Bone. Termasuk spesialis pencurian lintas daerah. Pelaku berdua, rekannya sudah diproses di Polres Barru," kata Dharma, Jumat (11/2/2022).
Dia menambahkan, laporan polisinya masing-masing dua di Polres Barru, satu di Polsek Manggala Kota Makassar dan satu di Polsek Ulaweng, Kabupaten Barru. Terbaru AS diduga melakukan kejahatan di Polsek Manggala 4 Februari 2022.
Dharma menerangkan, AS bertindak berdua dengan lelaki AAN. Mereka memasuki rumah korban dengan melawati jendela lalu menggasak barang elektronik seperti laptop, ponsel dan motor jenis trail yang terparkir dalam rumah korban.
Menurut Dharma, AS bertindak sebagai eksekutor ketika melakukan pencurian. Tak jarang pelaku bertindak sadis karena kerap membawa senjata tajam jenis badik. "Untuk badik tersebut telah kita amankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Alumni Akpol tahun 2008 ini melanjutkan AS kini telah diserahkan ke Mapolres Barru menyusul rekannya AAN yang lebih dulu menjalani proses hukum. Dharma bilang AS juga adalah residivis kasus pencurian baik curat maupun curanmor.
AS, kata Dharma melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, AS masuk dalam daftar pencarian orang sejak akhir November 2021 lalu. Pelaku terlibat dalam beberapa kasus curanmor dan pencurian berat di beberapa kabupaten.
"Adapun pengakuannya sudah melakukan curanmor dan curat di Kota Makassar, Kabupaten Barru dan Bone. Termasuk spesialis pencurian lintas daerah. Pelaku berdua, rekannya sudah diproses di Polres Barru," kata Dharma, Jumat (11/2/2022).
Dia menambahkan, laporan polisinya masing-masing dua di Polres Barru, satu di Polsek Manggala Kota Makassar dan satu di Polsek Ulaweng, Kabupaten Barru. Terbaru AS diduga melakukan kejahatan di Polsek Manggala 4 Februari 2022.
Dharma menerangkan, AS bertindak berdua dengan lelaki AAN. Mereka memasuki rumah korban dengan melawati jendela lalu menggasak barang elektronik seperti laptop, ponsel dan motor jenis trail yang terparkir dalam rumah korban.
Menurut Dharma, AS bertindak sebagai eksekutor ketika melakukan pencurian. Tak jarang pelaku bertindak sadis karena kerap membawa senjata tajam jenis badik. "Untuk badik tersebut telah kita amankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Alumni Akpol tahun 2008 ini melanjutkan AS kini telah diserahkan ke Mapolres Barru menyusul rekannya AAN yang lebih dulu menjalani proses hukum. Dharma bilang AS juga adalah residivis kasus pencurian baik curat maupun curanmor.
AS, kata Dharma melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
tulis komentar anda