Haus Seks! Kakek dan Ayah Tiri Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan

Rabu, 09 Februari 2022 - 23:16 WIB
Kakek dan ayah tiri bejat di Tebo saat diamankan polisi usai menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Foto: MPI/Budi Utomo
TEBO - Seorang kakek dan ayah tiri di Kabupaten Tebo Jambi, tidak bisa menahan dahaga seks hingga tega menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan.

Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri korban dan YY (62) kakek kandung korban ini, melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak ada di rumah. Mirisnya, korban mendapat perlakuan bejat itu saat ia berusia 12 tahun.



Terungkapnya kasus pencabulan ini, pada saat korban ingin di imunisasi dan vaksinasi syarat untuk nikah. Saat itu, tim vaksinator mengatakan bahwa korban tengah hamil, kemudian saat dilakukan pengecekan oleh dokter ternyata korban yang merupakan warga Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara sudah hamil 7 bulan.

Atas dasar itu, ibu korban EN (40) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya ialah ayah tiri dan kakek kandungnya sendiri.



Mendapat laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bergerak dan berhasil meringkus dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan.



Ayah tiri korban yang saat itu ikut mengantar ibu korban melaporkan terpaksa harus berurusan dengan polisi, pasalnya dari pengakuan korban bahwa ayah tirinya juga pernah mencabulinya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3.

Terkait kasus ini, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, didamping Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, membenarkan bahwa dua orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan unit PPA.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More