Haus Seks! Kakek dan Ayah Tiri Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan

Rabu, 09 Februari 2022 - 23:16 WIB
Atas dasar itu, ibu korban EN (40) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya ialah ayah tiri dan kakek kandungnya sendiri.

Mendapat laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bergerak dan berhasil meringkus dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan.

Baca juga: Polwan Cantik Briptu Christy Menghilang, Suami Bongkar Fakta Baru yang Mengejutkan

Ayah tiri korban yang saat itu ikut mengantar ibu korban melaporkan terpaksa harus berurusan dengan polisi, pasalnya dari pengakuan korban bahwa ayah tirinya juga pernah mencabulinya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3.

Terkait kasus ini, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, didamping Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, membenarkan bahwa dua orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan unit PPA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!