Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil
loading...
A
A
A
MINAHASA SELATAN - Seorang pria berinisial LS alias Lucky (28) menyetubuhi pacar yang masih di bawah umur. Dengan iming-iming uang tak seberapa ditambah rayuan gombal membuat gadis manis yang masih berusia 15 tahun itu merelakan keperawanannya direnggut sang pacar.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan pelaku warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel itu sudah diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel atas laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca juga: Remaja Dimembe yang Hilang Terseret Ombak Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Dasar penangkapan terhadap tersangka yakni laporan polisi nomor LP/B/30/I/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2022; surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik / 31 / II / 2022 / Reskrim, Tanggal 04 Februari 2022; serta surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/07/II/2022/Reskrim, tanggal 05 Februari 2022," tutur Iptu Lesly Deiby Lihawa, Selasa (8/2/2022).
Korban dalam kasus ini kata dia seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), umur 15 tahun, tercatat sebagai siswi sekolah menengah atas. Perbuatan persetubuhan diketahui dilakukan atas dasar hubungan pacaran antara keduanya yang dijalani sejak awal tahun 2021 silam.
"Tersangka sering mengiming –imingi uang dan barang serta paksaan sehingga korban mengijinkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Korban saat ini dalam status hamil," ujar Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.
Lihat Juga: Parah, Tak Hanya Hamili Anak di Bawah Umur Ternyata Pengungsi Rohingya Ini Provokator Kericuhan
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan pelaku warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel itu sudah diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel atas laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca juga: Remaja Dimembe yang Hilang Terseret Ombak Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Dasar penangkapan terhadap tersangka yakni laporan polisi nomor LP/B/30/I/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2022; surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik / 31 / II / 2022 / Reskrim, Tanggal 04 Februari 2022; serta surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/07/II/2022/Reskrim, tanggal 05 Februari 2022," tutur Iptu Lesly Deiby Lihawa, Selasa (8/2/2022).
Korban dalam kasus ini kata dia seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), umur 15 tahun, tercatat sebagai siswi sekolah menengah atas. Perbuatan persetubuhan diketahui dilakukan atas dasar hubungan pacaran antara keduanya yang dijalani sejak awal tahun 2021 silam.
"Tersangka sering mengiming –imingi uang dan barang serta paksaan sehingga korban mengijinkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Korban saat ini dalam status hamil," ujar Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.
Lihat Juga: Parah, Tak Hanya Hamili Anak di Bawah Umur Ternyata Pengungsi Rohingya Ini Provokator Kericuhan
(msd)