Polrestabes Makassar Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:49 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto memimpin langsung pemusnahan ratusan knalpot racing alias knalpot bising di Mapolrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar memusnahkan ratusan knalpot bising alias modifikasi hasil penindakan selama dua bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/2/2022).

"Total ada 350 knalpot racing atau brong yang kami musnahkan hari ini. Karena penggunaan knalpot tersebut sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar , AKBP Andi Kumara.



Baca Juga: Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Diblender di Mapolrestabes Makassar

Budhi menjabarkan penggunaan knalpot bising melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!