Polrestabes Makassar Musnahkan Ratusan Knalpot Bising
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:49 WIB
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar memusnahkan ratusan knalpot bising alias modifikasi hasil penindakan selama dua bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/2/2022).
"Total ada 350 knalpot racing atau brong yang kami musnahkan hari ini. Karena penggunaan knalpot tersebut sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar , AKBP Andi Kumara.
Budhi menjabarkan penggunaan knalpot bising melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dia menjelaskan penindakan dilakukan sejak Desember 2021 itu dilakukan oleh jajaran Satlantas maupun Sabhara Polrestabes Makassar , baik siang maupun malam hari. Rerata pemiliknya anak muda sampai kalangan pelajar. "Ini sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas," ujarnya.
Budhi menegaskan, bakal menindak tegas para pelanggar serupa. "Ini kan ada sanksi kurungan penjara kalau memang yang bersangkutan beberapa kali melakukan dan tidak pernah kapok tentu kami berkomitmen akan menindak tegas para pelanggar ini," tuturnya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah ini mengaku bakal melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait larangan penggunaan knalpot tersebut. "Harapannya masyarakat sadar utamanya ini yang pelajar untuk tidak menggunakan lagi knalpot tersebut," tandas Budhi.
"Total ada 350 knalpot racing atau brong yang kami musnahkan hari ini. Karena penggunaan knalpot tersebut sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar , AKBP Andi Kumara.
Budhi menjabarkan penggunaan knalpot bising melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dia menjelaskan penindakan dilakukan sejak Desember 2021 itu dilakukan oleh jajaran Satlantas maupun Sabhara Polrestabes Makassar , baik siang maupun malam hari. Rerata pemiliknya anak muda sampai kalangan pelajar. "Ini sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas," ujarnya.
Budhi menegaskan, bakal menindak tegas para pelanggar serupa. "Ini kan ada sanksi kurungan penjara kalau memang yang bersangkutan beberapa kali melakukan dan tidak pernah kapok tentu kami berkomitmen akan menindak tegas para pelanggar ini," tuturnya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah ini mengaku bakal melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait larangan penggunaan knalpot tersebut. "Harapannya masyarakat sadar utamanya ini yang pelajar untuk tidak menggunakan lagi knalpot tersebut," tandas Budhi.
(tri)
tulis komentar anda