Edarkan Puluhan Paket Sabu, Pria Pengangguran di Muara Enim Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:06 WIB
"Selain narkoba sabu dan ganja, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit ponsel merek Vivo tipe Y12s warna biru dan satu unit ponsel merek Nokia tipe TA-1174 warna hitam yang diduga digunakan dalam bertransaksi narkoba," jelasnya.

Dari hasil interogasi sementara, lanjut AKP Burnani, pelaku mengedarkan sejumlah barang haram itu kepada langganannya. Saat ini, pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Baca juga: Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Hasil Pengungkapan 3 Bulan

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!