Edarkan Puluhan Paket Sabu, Pria Pengangguran di Muara Enim Terancam Penjara Seumur Hidup
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:06 WIB
MUARA ENIM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Muara Enim menangkap Herdi Wansyah (40), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim karena diduga mengedarkan narkoba. Atas perbuatannya, Herdi terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Burnani mengatakan, pelaku Herdi ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tersebut sering terlihat melakukan kegiatan yang mencurigakan.
"Berdasarkan informasi masyarakat itu, anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan di rumahnya," ujar Burnani, Rabu (9/2/2022).
Saat dilakukan pengeledahan di kediamannya, lanjut AKP Burnani, pihaknya menemukan 59 paket sabu dan satu paket ganja siap edar yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam.
"Selain narkoba sabu dan ganja, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit ponsel merek Vivo tipe Y12s warna biru dan satu unit ponsel merek Nokia tipe TA-1174 warna hitam yang diduga digunakan dalam bertransaksi narkoba," jelasnya.
Dari hasil interogasi sementara, lanjut AKP Burnani, pelaku mengedarkan sejumlah barang haram itu kepada langganannya. Saat ini, pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Burnani mengatakan, pelaku Herdi ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tersebut sering terlihat melakukan kegiatan yang mencurigakan.
"Berdasarkan informasi masyarakat itu, anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan di rumahnya," ujar Burnani, Rabu (9/2/2022).
Saat dilakukan pengeledahan di kediamannya, lanjut AKP Burnani, pihaknya menemukan 59 paket sabu dan satu paket ganja siap edar yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam.
"Selain narkoba sabu dan ganja, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit ponsel merek Vivo tipe Y12s warna biru dan satu unit ponsel merek Nokia tipe TA-1174 warna hitam yang diduga digunakan dalam bertransaksi narkoba," jelasnya.
Dari hasil interogasi sementara, lanjut AKP Burnani, pelaku mengedarkan sejumlah barang haram itu kepada langganannya. Saat ini, pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup," jelasnya.
(don)
tulis komentar anda