Polisi Tangkap Komplotan Begal di Palembang Modus Tawuran

Rabu, 09 Februari 2022 - 02:27 WIB
"Para tersangka ini menyerang para warga yang menggunakan kendaraan sepeda motor. Setelah warga kaget dan meninggalkan sepeda motor, selanjutnya para tersangka mengambilnya dan kemudian melarikan diri," jelasnya.

Dalam setiap aksinya, kata Kapolsek, para tersangka selalu menggunakan senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk menakut-nakuti sasarannya. Sedangkan batu bata dan kayu digunakan untuk melempar dan memukul korban. Baca: Gubernur Koster Sebut Omicron Sudah Menyebar di Bali.



"Kepada orang tua agar mengawasi anak-anak yang remaja agar tidak keluar, agar tidak melakukan tindak pidana. Ditambah situasi saat ini masih covid-19," imbau Kapolsek Sukarami Palembang.

Akibat ulahnya, delapan tersangka begal tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Sukarami Palembang, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!