Emosi saat Debat, Ketua DPC Ikadin Dianiaya Calon Lawyer
Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:13 WIB
BIMA - Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Bima, Muhajirin dianiaya hingga babak belur oleh calon lawyer (pengacara) yang tak lain orang terdekatnya. Peristiwa itu terjadi di Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (10/06/2020) lalu.
Atas penganiayaan itu, korban yang didampingi Advokat Dedi Susanto dan sejumlah Advokat lainnya, mendatangi Polres Bima Kota sejak Kamis (11/06) kemarin guna melaporkan secara resmi, dan di BAP pada Jumat (12/06) siang di ruangan Pidana Umum Reskrim Polres Bima Kota.
Saat ditemui di kantor polisi, korban (Muhajirin) tak kuasa menahan rasa sakit akibat dipukul dan ditendang bertubi-tubi oleh pelaku M Yasin alias Aji Mesy.
Terlihat, beberapa luka memar yang cukup serius di bagian pipi dan sekujur tubuh korban yang nampak segar bekas kekerasan yang dilakukan oleh terlapor (Mesy).
"Untuk mendapat keadilan hukum, hari ini jumat (12/06) saya di BAP oleh penyidik atas laporan dengan Nomor Aduan/K/295/VI/2020/NTB/Res.Bima Kota. Deliknya, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Beberapa saksi kejadian, sudah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik, serta hasil visum sudah dilampirkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Muhajirin
Muhajirin menyampaikan, langkah hukum yang bersifat mutlak dilakukannya karena tak terima atas tindakan tersebut, setelah sebelumnya ia menunggu terlapor untuk datang meminta maaf pasca kejadian. Terlebih, tindakan yang bersangkutan sebagai orang mengetahui hukum sangat tidak pantas berbuat melanggar hukum.
Dikisahkannya, dugaan penganiayaan berawal dari diskusi antara sesama advokat terkait penanganan Covid-19 yang sedang mewabah. Lalu tak lama, topik diskusi pun beralih menjadi soal Kabag Humas Protokol Pemkot Bima, A. Malik, ada atau tidaknya unsur pidana yang menjerat atas penanganan persoalan Covid-19.
Sebagai Advokat, Muhajirin pun memberi pandangan hukum atas persoalan tersebut. Namun pandangan hukumnya dibantah oleh terlapor, dan aksi debat saat itu semakin menegang.
Namun sempat pada momen tersebut, mesy menggiring ke masalah Ikadin. Mesy pun menuding jika Muhajirin yang menghalangi dirinya dilantik sebagai anggota Ikadin NTB.
Pasca debat soal Ikadin, Mesy naik pitam dan menghantam pipinya hingga terjatuh. Pelapor pun sempat berdiri dan meminta agar tidak menggunakan emosional, namun sontak dirinya kembali ditendang dan terjatuh.
Atas penganiayaan itu, korban yang didampingi Advokat Dedi Susanto dan sejumlah Advokat lainnya, mendatangi Polres Bima Kota sejak Kamis (11/06) kemarin guna melaporkan secara resmi, dan di BAP pada Jumat (12/06) siang di ruangan Pidana Umum Reskrim Polres Bima Kota.
Saat ditemui di kantor polisi, korban (Muhajirin) tak kuasa menahan rasa sakit akibat dipukul dan ditendang bertubi-tubi oleh pelaku M Yasin alias Aji Mesy.
Terlihat, beberapa luka memar yang cukup serius di bagian pipi dan sekujur tubuh korban yang nampak segar bekas kekerasan yang dilakukan oleh terlapor (Mesy).
"Untuk mendapat keadilan hukum, hari ini jumat (12/06) saya di BAP oleh penyidik atas laporan dengan Nomor Aduan/K/295/VI/2020/NTB/Res.Bima Kota. Deliknya, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Beberapa saksi kejadian, sudah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik, serta hasil visum sudah dilampirkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Muhajirin
Muhajirin menyampaikan, langkah hukum yang bersifat mutlak dilakukannya karena tak terima atas tindakan tersebut, setelah sebelumnya ia menunggu terlapor untuk datang meminta maaf pasca kejadian. Terlebih, tindakan yang bersangkutan sebagai orang mengetahui hukum sangat tidak pantas berbuat melanggar hukum.
Dikisahkannya, dugaan penganiayaan berawal dari diskusi antara sesama advokat terkait penanganan Covid-19 yang sedang mewabah. Lalu tak lama, topik diskusi pun beralih menjadi soal Kabag Humas Protokol Pemkot Bima, A. Malik, ada atau tidaknya unsur pidana yang menjerat atas penanganan persoalan Covid-19.
Sebagai Advokat, Muhajirin pun memberi pandangan hukum atas persoalan tersebut. Namun pandangan hukumnya dibantah oleh terlapor, dan aksi debat saat itu semakin menegang.
Namun sempat pada momen tersebut, mesy menggiring ke masalah Ikadin. Mesy pun menuding jika Muhajirin yang menghalangi dirinya dilantik sebagai anggota Ikadin NTB.
Pasca debat soal Ikadin, Mesy naik pitam dan menghantam pipinya hingga terjatuh. Pelapor pun sempat berdiri dan meminta agar tidak menggunakan emosional, namun sontak dirinya kembali ditendang dan terjatuh.
tulis komentar anda