Polisi Usut Dugaan Penipuan Modus Arisan Online di Bone

Selasa, 08 Februari 2022 - 20:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pornika. Foto: Sindonews/Justang Muhammd
BONE - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bone , mengusut dugaan tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online. Pelaku yang dilaporkan atas dugaan tersebut berinisial AN yang merupakan bandar arisan online NIA.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pornika yang membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. "Kami sudah tindaklanjuti laporan tersebut, dan kasus ini telah dalam proses yang penyelidikan," kata AKP Benny Pornika kepada Sindonews, Selasa (8/2/2022).





Kata dia, untuk saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban dan saksi.

Kuasa hukum pelapor Andi Asrul Amri menuturkan, korban yang keberatan dan merasa ditipu oleh AN menawarkan lelang arisan senilai Rp9,9 juta. Di mana para korban membayar Rp400 ribu sebanyak 22 kali kemudian setelah 15 kali pembayaran lalu di-lot.

"Korban kemudian dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp9,9 juta dengan hanya membayar Rp8,8 juta," kata Andi Asrul dikonfirmasi terpisah.

Namun apa yang dijanjikan korban untuk mendapatkan uang yang dijanjikan bandar arisan online tidak kunjung diberikan kepada korban hingga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

"Para korban dan owner arisan online ini memang tidak saling kenal, hanya berkomunikasi melalui jejaring sosial media (medsos) dan para korban melakukan transaksi pembayaran melalui transfer," tambahnya.

Sementara itu Owner arisan online Nia membantah tuduhan yang menyebutnya melakukan penipuan kepada anggota arisannya. Nia mengaku selama ini sudah membayarkan uang arisan itu dengan cara transfer bagi anggota yang telah mendapatkannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content