Praperadilkan Polisi Kasus Penyerangan, Dosen Universitas Riau Kalah di PN Bangkinang

Selasa, 08 Februari 2022 - 14:47 WIB
Surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh termohon, adalah sah menurut hukum, karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Pemohon memenuhi 2 kali panggilan Termohon dan Pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.

Penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri Pemohon telah diberikan kepada keluarga Pemohon.

Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.

Baca juga: 5 Hari Banjir Bandang Terjang Bengkulu, 1.407 Rumah Terendam

Menyikapi putusan PN Bangkinang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, kasus pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan,” ujar Sunarto Senin malam.

Sementara itu, perasaan haru dirasakan ratusan petani yang tergabung dalam Kopsa-M yang menaungi 1.650 hektare perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru selalu dihadapkan beragam persoalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!