Praperadilkan Polisi Kasus Penyerangan, Dosen Universitas Riau Kalah di PN Bangkinang
Selasa, 08 Februari 2022 - 14:47 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak permohonan praperadilan dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah. Mantan Ketua Kopsa M menggugat terkait penetapan tersangka pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni oleh Polres Kampar.
Ketua Majelis Hakim, Ersin dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya.Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kemudian menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.
Baca juga: Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.
"Penetapan Pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli dan alat bukti surat serta barang bukti" katanya Senin (7/2/2022).
Surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh termohon, adalah sah menurut hukum, karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Pemohon memenuhi 2 kali panggilan Termohon dan Pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.
Penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri Pemohon telah diberikan kepada keluarga Pemohon.
Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.
Ketua Majelis Hakim, Ersin dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya.Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kemudian menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.
Baca juga: Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.
"Penetapan Pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli dan alat bukti surat serta barang bukti" katanya Senin (7/2/2022).
Surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh termohon, adalah sah menurut hukum, karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Pemohon memenuhi 2 kali panggilan Termohon dan Pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.
Penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri Pemohon telah diberikan kepada keluarga Pemohon.
Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.
tulis komentar anda