Praperadilkan Polisi Kasus Penyerangan, Dosen Universitas Riau Kalah di PN Bangkinang
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak permohonan praperadilan dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah. Mantan Ketua Kopsa M menggugat terkait penetapan tersangka pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni oleh Polres Kampar.
Ketua Majelis Hakim, Ersin dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya.Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kemudian menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.
Baca juga: Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.
"Penetapan Pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli dan alat bukti surat serta barang bukti" katanya Senin (7/2/2022).
Surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh termohon, adalah sah menurut hukum, karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Pemohon memenuhi 2 kali panggilan Termohon dan Pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.
Penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri Pemohon telah diberikan kepada keluarga Pemohon.
Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.
Baca juga: 5 Hari Banjir Bandang Terjang Bengkulu, 1.407 Rumah Terendam
Menyikapi putusan PN Bangkinang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, kasus pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan,” ujar Sunarto Senin malam.
Sementara itu, perasaan haru dirasakan ratusan petani yang tergabung dalam Kopsa-M yang menaungi 1.650 hektare perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru selalu dihadapkan beragam persoalan.
Mulai dari tidak ketidakterbukaan pengelolaan dengan nihil laporan pertanggungjawaban keuangan selama tiga tahun terakhir hingga sikap premanisme Anthony yang menjadi otak penyerangan perumahan dan barak karyawan perusahaan perkebunan sawit setempat dengan mengerahkan puluhan preman. Mereka juga melakukan aksi damai di depan pengadilan agar proses mantan ketua mereka diadili.
"Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Tuhan telah menunjukkan kuasaNya. Doa kami semua, ratusan para petani terjawab di pengadilan. Terimakasih kami ucapkan kepada Hakim dan Polres Kampar yang telah menegakkan hukum seadil-adilnya," kata salah seorang petani, Rizal. "Semoga dengan penanganan kasus ini, terungkap semua kebobrokan Anthony selama memimpin koperasi kami," tambahnya.
Aksi para petani sendiri mendapat "perlawanan" dari belasan massa tandingan pendukung Anthony. Aksi massa tandingan tersebut dilakukan sekelompok orang yang mengaku mahasiswa perguruan tinggi negeri.
Antony merupakan sebagai dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau. Para petani sendiri mengaku miris dan sedih dengan aksi yang dilakukan belasan orang massa tandingan tersebut.
Dia mengatakan bahwa para petani akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, para petani juga tengah menyiapkan rapat anggota tahun 2022. Rizal mengatakan dalam waktu dekat para petani akan segera melaksanakan rapat anggota tahun 2022 yang selama tiga tahun tidak dilakukan.
Seperti diketahui AH di tangkap polisi di daerah Bekasi setelah ditetapkan tersangka. Dia sempat berlindung di LPSK walau sudah berstatus tersangka. Dia dinilai sebagai otak penyerangan dan pengerusakan disertai penjarahan di perumahan karyawan yang melibatkan 400 orang.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketua Majelis Hakim, Ersin dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya.Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kemudian menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.
Baca juga: Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.
"Penetapan Pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli dan alat bukti surat serta barang bukti" katanya Senin (7/2/2022).
Surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh termohon, adalah sah menurut hukum, karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Pemohon memenuhi 2 kali panggilan Termohon dan Pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.
Penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri Pemohon telah diberikan kepada keluarga Pemohon.
Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.
Baca juga: 5 Hari Banjir Bandang Terjang Bengkulu, 1.407 Rumah Terendam
Menyikapi putusan PN Bangkinang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, kasus pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan,” ujar Sunarto Senin malam.
Sementara itu, perasaan haru dirasakan ratusan petani yang tergabung dalam Kopsa-M yang menaungi 1.650 hektare perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru selalu dihadapkan beragam persoalan.
Mulai dari tidak ketidakterbukaan pengelolaan dengan nihil laporan pertanggungjawaban keuangan selama tiga tahun terakhir hingga sikap premanisme Anthony yang menjadi otak penyerangan perumahan dan barak karyawan perusahaan perkebunan sawit setempat dengan mengerahkan puluhan preman. Mereka juga melakukan aksi damai di depan pengadilan agar proses mantan ketua mereka diadili.
"Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Tuhan telah menunjukkan kuasaNya. Doa kami semua, ratusan para petani terjawab di pengadilan. Terimakasih kami ucapkan kepada Hakim dan Polres Kampar yang telah menegakkan hukum seadil-adilnya," kata salah seorang petani, Rizal. "Semoga dengan penanganan kasus ini, terungkap semua kebobrokan Anthony selama memimpin koperasi kami," tambahnya.
Aksi para petani sendiri mendapat "perlawanan" dari belasan massa tandingan pendukung Anthony. Aksi massa tandingan tersebut dilakukan sekelompok orang yang mengaku mahasiswa perguruan tinggi negeri.
Antony merupakan sebagai dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau. Para petani sendiri mengaku miris dan sedih dengan aksi yang dilakukan belasan orang massa tandingan tersebut.
Dia mengatakan bahwa para petani akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, para petani juga tengah menyiapkan rapat anggota tahun 2022. Rizal mengatakan dalam waktu dekat para petani akan segera melaksanakan rapat anggota tahun 2022 yang selama tiga tahun tidak dilakukan.
Seperti diketahui AH di tangkap polisi di daerah Bekasi setelah ditetapkan tersangka. Dia sempat berlindung di LPSK walau sudah berstatus tersangka. Dia dinilai sebagai otak penyerangan dan pengerusakan disertai penjarahan di perumahan karyawan yang melibatkan 400 orang.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(msd)