Praperadilkan Polisi Kasus Penyerangan, Dosen Universitas Riau Kalah di PN Bangkinang

Selasa, 08 Februari 2022 - 14:47 WIB
loading...
Praperadilkan Polisi...
Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak permohonan praperadilan dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah.Foto/Banda HT
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak permohonan praperadilan dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah. Mantan Ketua Kopsa M menggugat terkait penetapan tersangka pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni oleh Polres Kampar.

Ketua Majelis Hakim, Ersin dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya.Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kemudian menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.

Baca juga: Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli dan alat bukti surat serta barang bukti" katanya Senin (7/2/2022).

Surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh termohon, adalah sah menurut hukum, karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Pemohon memenuhi 2 kali panggilan Termohon dan Pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.

Penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri Pemohon telah diberikan kepada keluarga Pemohon.

Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.

Baca juga: 5 Hari Banjir Bandang Terjang Bengkulu, 1.407 Rumah Terendam

Menyikapi putusan PN Bangkinang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, kasus pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan,” ujar Sunarto Senin malam.

Sementara itu, perasaan haru dirasakan ratusan petani yang tergabung dalam Kopsa-M yang menaungi 1.650 hektare perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru selalu dihadapkan beragam persoalan.

Mulai dari tidak ketidakterbukaan pengelolaan dengan nihil laporan pertanggungjawaban keuangan selama tiga tahun terakhir hingga sikap premanisme Anthony yang menjadi otak penyerangan perumahan dan barak karyawan perusahaan perkebunan sawit setempat dengan mengerahkan puluhan preman. Mereka juga melakukan aksi damai di depan pengadilan agar proses mantan ketua mereka diadili.

"Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Tuhan telah menunjukkan kuasaNya. Doa kami semua, ratusan para petani terjawab di pengadilan. Terimakasih kami ucapkan kepada Hakim dan Polres Kampar yang telah menegakkan hukum seadil-adilnya," kata salah seorang petani, Rizal. "Semoga dengan penanganan kasus ini, terungkap semua kebobrokan Anthony selama memimpin koperasi kami," tambahnya.

Aksi para petani sendiri mendapat "perlawanan" dari belasan massa tandingan pendukung Anthony. Aksi massa tandingan tersebut dilakukan sekelompok orang yang mengaku mahasiswa perguruan tinggi negeri.

Antony merupakan sebagai dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau. Para petani sendiri mengaku miris dan sedih dengan aksi yang dilakukan belasan orang massa tandingan tersebut.

Dia mengatakan bahwa para petani akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, para petani juga tengah menyiapkan rapat anggota tahun 2022. Rizal mengatakan dalam waktu dekat para petani akan segera melaksanakan rapat anggota tahun 2022 yang selama tiga tahun tidak dilakukan.

Seperti diketahui AH di tangkap polisi di daerah Bekasi setelah ditetapkan tersangka. Dia sempat berlindung di LPSK walau sudah berstatus tersangka. Dia dinilai sebagai otak penyerangan dan pengerusakan disertai penjarahan di perumahan karyawan yang melibatkan 400 orang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved