Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil
Selasa, 08 Februari 2022 - 07:55 WIB
Korban dalam kasus ini kata dia seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), umur 15 tahun, tercatat sebagai siswi sekolah menengah atas. Perbuatan persetubuhan diketahui dilakukan atas dasar hubungan pacaran antara keduanya yang dijalani sejak awal tahun 2021 silam.
"Tersangka sering mengiming –imingi uang dan barang serta paksaan sehingga korban mengijinkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Korban saat ini dalam status hamil," ujar Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.
"Tersangka sering mengiming –imingi uang dan barang serta paksaan sehingga korban mengijinkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Korban saat ini dalam status hamil," ujar Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.
(msd)
Lihat Juga :