Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Diblender di Mapolrestabes Makassar

Kamis, 03 Februari 2022 - 17:52 WIB
Perwira Polri satu bunga ini mengaku peredaran narkoba di Makassar mengalami penurunan. "Kalau sebelumnya itu kan tersangka bisa 500-an sekarang sudah berkurang," ungkap Doli.

Mantan Wakapolres Kotabaru Kalimantan Selatan ini menjelaskan rata-rata para tersangka berasal dari kalangan bawah atau ekonomi rendah yang dimanfaatkan oleh bandar besar di Makassar.

Baca Juga: Mapolrestabes Makassar Langsung Dijaga Ketat Pasukan Bersenjata Laras Panjang Pasca Ledakan Bom

"Namun tetap kita kembangkan ke tingkat yang lebih besar yaitu mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Polrestabes Makassar ," tukas Doli

Para tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!